Postingan

Obligasi Syariah Atau Sukuk

A. Pengertian Obligasi atau Sukuk Obligasi Syariah atau Sukuk adalah efek syariah berbasis sekuritiasasi aset dan termasuk ke dalam Efek pendapatan tetap. Penerbitan, penggunaan dan perdagangan sukuk tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Tujuan penerbitan sukuk antara lain untuk pebiayaan dan pengembangan perusahaan. Sebagai contoh, pemerintah menerbitkan sukuk untuk untuk membiayai berbagai proyek pembangunan pemerintah. B. Ciri-Ciri Sukuk Berikut adalah ciri khas sukuk: Memerlukan aset yang mendasari (underlying asset) dalam penerbitan. Aset yang dijadikan underlying dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset. Merupakan bukti kepemilikan atas underlying asset. Imbal hasil yang diberikan berupa upah/sewa (ujrah), selisih harga lebih (margin), dan bagi hasil, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan. Ada beber...

Struktur dan Mekanisme Pasar Modal Syariah dan Konvensonal

  A. Pengertian Pasar Modal               Pasar modal ( capital market ) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. B. Instrumen dalam pasar modal      1. Saham      2. Obligsi      3. Waran      4. Right      5. Obligasi konvertibel      6. Produk turunan ( put atau call option ) C. Pengertian Pasar Modal Syariah           Pasar modal syariah mer upakan pasar modal yang merupakan prinsip syari dal am  kegiatan transaksinya dan terbatas dari - hal - hal yang dilarang, seperti riba, perjudian, spekulasi      dan lain sebagainya. D. Jenis Efek Syariah                Ada 5(lima) jenis efek syariah yang dapat diperdagangkan dalam Pa...

Kegiatan Pasar Modal Menurut Syariah

  Bagaimana Kegiatan Pasar Modal Menurut Syariah?                Kegiatan dipasar modal syariah berkaitan dengan perdagangan surat berharga (efek syariah) yang telah ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk penyertaan kepemilikan saham atau penerbitan obligasi syariah. Menurut fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003, pengertian efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.           Terdapat perbedaan yang fundamental antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah. Pasar modal syariah tidak mengenal kegiatan perdagangan samacam short selling, beli atau jual dalam waktu yang sangat singkat untuk mendapatkan keuntungan antara selisih jual dan beli. Pemegang saham syariah merupakan pemegang saham untuk jangka waktu relatif panjang.      ...