Struktur dan Mekanisme Pasar Modal Syariah dan Konvensonal

 

A. Pengertian Pasar Modal 

         Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri.

B. Instrumen dalam pasar modal

    1.Saham

    2.Obligsi

    3.Waran

    4.Right

    5.Obligasi konvertibel

    6.Produk turunan (putatau call option)

C. Pengertian Pasar Modal Syariah

        Pasar modal syariah merupakan pasar modal yang merupakan prinsip syari dalam kegiatan transaksinya dan terbatas dari-hal-hal yang dilarang, seperti riba, perjudian, spekulasi     dan lain sebagainya.

D. Jenis Efek Syariah

            Ada5(lima) jenis efeksyariah yang dapat diperdagangkan dalam Pasar Modal Syariah yaitu:

    1) Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria     berdasarkan fatwa DSN-MUI, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.

    2)Obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang        dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayarpendapatan kepadapemegang obligasi syariah.

    3)Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana SyariahAdalah suatuukuran    yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi suatu KIK Reksa Dana sSyariah.

    4)Efek Beragun Aset (KIK EBA) syaria adalah efek yang diterbitkan ole kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri atas aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial

    5)Surat Berharga Komersial Syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

    6)Surat berharga syariah lainnya.(Nurhayati dan Wasilah, 2015 : 353).

E. Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Konvensional 

            Adapun perbedaan-perbedaan itu antara lain :

    1) Pasar modal syariah efek yang diperdagangkan haruslah dari perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan dalam pasar modal biasa tidak ada aturan yang mengatu tentang kegiatan operasional perusahaan.

    2) Landasan hukum pasar modal syariah pada dasarnya adalah Al-Qur’an dan Hadis di pertegas dengan Fatwa Dewan Syariah Nasinonal (DSN) sedangkan pasar modal konvensional adalah Undang-Undang Pasar Modal yaitu Undang-Undang No.8 tahun 1995.

    3) Dalam pelaksanaan kegiatannya pasar modal syariah diawasi oleh DSN (Dewan Syariah     Nasional), sedangkan pasar modal konvensional tidak.

 4) Indeks harga saham konvensional anatara lain IHSG, LQ45, Kompas 100 dll, dan Indeks harga saham syariah ialah JII (Jakarta Islamic Index) dan DES (Daftar Efek Syariah)[1]



[1] Khaerul uman,S.IP.,M,Ag pasar modal syariah&praktik modal syariah (Jakarta, pustaka

setia:2005), 96-113.

 Daftar Pustaka

Uman khaerul ,S.IP.,M,Ag Pasar Modal Syariah&Praktik Modal Syariah, Jakart. pustaka setia, 2005.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

6 Cara Cuci Tangan Yang Benar Sesuai Standar WHO

5 Mitos Virus Covid-19