Obligasi Syariah Atau Sukuk

A. Pengertian Obligasi atau Sukuk

Obligasi Syariah atau Sukuk adalah efek syariah berbasis sekuritiasasi aset dan termasuk ke dalam Efek pendapatan tetap. Penerbitan, penggunaan dan perdagangan sukuk tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Tujuan penerbitan sukuk antara lain untuk pebiayaan dan pengembangan perusahaan. Sebagai contoh, pemerintah menerbitkan sukuk untuk untuk membiayai berbagai proyek pembangunan pemerintah.

B. Ciri-Ciri Sukuk

Berikut adalah ciri khas sukuk:

  • Memerlukan aset yang mendasari (underlying asset) dalam penerbitan. Aset yang dijadikan underlying dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset.
  • Merupakan bukti kepemilikan atas underlying asset.
  • Imbal hasil yang diberikan berupa upah/sewa (ujrah), selisih harga lebih (margin), dan bagi hasil, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan. Ada beberapa jenis akad yaitu ijarah, mudharabah, wakalah, istishna, musyarakah dan kafalah.
  • Terbebas dari unsur riba, ketidakpastian (gharar) dan/ atau judi (maisir).
  • Penggunaan dana harus sesuai dengan prinsip syariah

Sukuk yang diterbitkan wajib disertai dengan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) atau Tim Ahli Syariah (TAS) yang memiliki lisensi Ahli Syariah Pasar Modal.

C. Cara berinvestasi di Sukuk

    Layaknya obligasi, sukuk diperdagangkan pada pasar perdana dan pasar sekunder. Pasar perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan sukuk untuk pertama kali, sedangkan pasar sekunder adalah kegiatan perdagangan sukuk yang telah dijual di pasar perdana.

    Untuk membeli sukuk di pasar perdana, investor harus mengikuti lelang. Sementara untuk transaksi sukuk di pasar sekunder dapat dilakukan secara negosiasi dan diselesaikan dalam sistem bursa efek. Penyelesaian transaksi dilakukan secara sentral melalui Kliring Penjaminan Efek indonesia (KPEI) dan dicatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Mungkin banyak yang bertanya mengenai cara membeli Sukuk Retail. Cara membelinya mirip degan ORI yaitu dengan menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh pemerintah. 

 Selain membeli sukuk secara langsung, ada juga cara lain membeli sukuk secara tidak langsung yaitu melalui investasi di reksa dana syariah yang menempatkan investasinya di sukuk, biasanya adalah reksa dana pendapatan tetap syariah atau reksa dana campuran syariah. Ketahui tujuan dan profil risiko sebelum memilih mana instrumen investasi yang sesuai untuk Anda.[1]



[1] Nurul Huda and Muhammad Haekal, Keuangan Islam Tinjauan Teoritis Dan Praktis (Jakarta:

Kencana Prenada Media, 2010), hlm. 64-78.

 

Daftar Pustaka 

Huda, Nurul, and Muhammad Haekal. Keuangan Islam Tinjauan Teoritis Dan
Praktis. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

6 Cara Cuci Tangan Yang Benar Sesuai Standar WHO

5 Mitos Virus Covid-19