Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Pasar Modal Syariah

 

A. Pengertian Dewan Pengawas Syariah

    Dewan Pengawas Syariah adalah ahli syariah yang diangkat oleh rapat umum pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia, dengan tugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah. Dalam arti lain DPS merupakan dewan yang mengawasi, mengarahkan serta yang lainnya yang berkaitan dengan kesyariahan perusahaan. Sehingga perusahaan tersebut tidak hanya mendapatkan keuntungan tetapi mendapatkan berkah dari Allah Swt sehingga mencapai titik falah.

                Fungsi utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia).[1]

B. Kriteria Anggota Dewan Pengawas Syariah

            Terdapat sejumlah kriteria bagi individu yang diberikan   amanat sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga kualitas pelaksanaan prinsip syariah yang dijalankan.

Adapun kriteria anggota DPS adalah:

1.  Memiliki akhlaqul karimah (akhlak mulia).

2.  Lulus penilaian kemampuan dan kepatutan.

3.  Bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional.

4. Memiliki komitmen untuk mengembangkan keuangan berdasarkan syariah

5. Memiliki kelayakan sebagai pengawas syariah yang dibuktikan dengan surat/sertifikasi dari DSN.

C. Pengawasan Penerapan Prinsip Syariah

         Di Indonesia, fatwa ulama mengenai produk dan jasa keungan syariah diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional. Kemudian untuk mengawasi pelaksanaan pemberian produk produk dan jasa keuangan oleh lembaga  keuangan Dewan Syariah Nasional akan menunjuk Dewan Pengawas Syariah untuk tiap lembaga keuangan yang bersangkutan.

      Peran Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah memang tidak terbatas pada pemberian fatwa atas produk, jasa dan transaksi keuangan yang akan dilakukan oleh lembaga keuangan, tetapi juga harus menentukkan proses purifikasi dan memonitor pengelolaan lembaga keuangan. 

Secara umum tugas Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah meliputi:

1. Penentuan transaksi keuangan yang diperbolehkan

        Mengingat pada ibadah muamallat, maka penentuan transaksi   pembiayaan maupun investasi yang halal menjadi sangat vital. Apabila penerapan prinsip syariah tidak dilaksanakan dengan konsisten (istiqomah), tetapi kreatif (fathonah) maka akan menurunkan nilai hakiki dan prinsip syariah itu sendiri.

2. Purifikasi

        Pada prinsipnya, mencampurkan hal yang halal dan haram     tidak pernah diperbolehkan. Akan tetapi, bila dalam suatu transaksi yang diperbolehkan kemudian ternyata pemilik dana (investor) dihadapkan pada keadaan dimana ada pendapatan haram yang tercampur kedalamnya, maka bagian yang haram tersebut harus dikeluarkan melalui proses yang disebut purifikasi. Akan tetapi, bila transaksi yang dilakukan sudah haram, maka purifikasi tidak relevan lagi karena yang diizinkan adalah memisahkan yang haram.

3. Advokasi untuk investor maupun emiten

     Kepentingan pemilik dana (investor) maupun pemilik usaha (emiten), harus dijunjung tinggi karena itu transaksi keuangan syariah harus memberikan perlindungan terhadap yang haram khususnya untuk menjaga keimanan, kehidupan, dan akal mereka. Kepentingan investor maupun emiten harus ditempatkan secara proporsional, termasuk kepetingan terkait dalam pembagian hasil usaha (deviden) dan kegiatan perdagangan efek.

4.Monitor Kepatuhan

    Mengingat sifat manusia yang rentan terhadap kesalahan, maka diperlukan pengawasan atas kepatuhan dari pelaksanaan transaksi terhadap fatwa yang sudah diberikan. Pengawasan kepatuhan dapat dilakukan dengan memonitor pelaksanaan sejak awak hingga akhir, termasuk kajian atas dokumentasi transaksi, dan membuat laporan yang akurat dan tepat waktu atas penyimpangan yang ada.

5. Kepedulian pada masyarakat sekitar

    Dalam memanfaatkan sumber daya alam yang ada, maka harus diatur bagaimana alokasi yang jelas bagi pembiayaan untuk kegiatan ekonomi masyarakat terdekat.

6. Tanggung jawab sosial

      Pada dasarnya Dewan Pengawas Syariah ditempatkan pada bursa efek dan semua emiten yang menawarkan efek syariah harus mencatatkan efek syariah tersebut di bursa efek. Dan kemudian bursa efek harus mengeluarkan ketentuan khusus untuk efek syariah.[2]




[1] Andri Seomitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Syari’ah (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2012), hlm. 92.


[2] adrian sutedi, Pasar Modal Syari’ah Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syari’ah (Jakarta: Sinar Grafika, 2014), hlm. 78.

 

Daftar Pustaka 

Seomitra, Andri. Bank Dan Lembaga Keuangan Syari’ah. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2012.
sutedi, adrian. Pasar Modal Syari’ah Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syari’ah. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

6 Cara Cuci Tangan Yang Benar Sesuai Standar WHO

5 Mitos Virus Covid-19