Prinsip dan Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia

 A. Prinsip Pasar dan Modal Syariah  

                Adapun prinsip pasar modal syariah yaitu:

    1. Pembiayaan dan investasi hanya dapat dilakukan pada asset atau kegiatan usaha yang halal, kegiatan usahanya tersebut adalah bermamfaat .

    2. Uang adalah alat bantupertukaran nilai dan pemilik harta akan menerima bagi hasi dari mamfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan dan ivestasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha

    3. Akad adalah terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha(emiten) dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar ( bursa dan self regulating organization lainnya) tidak boleh menimbulakan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian.

    4. Pemilik harta ( investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak bleh mengambil resiko yang melebihi kemampuan (maysir) yang dapat menimbulkan karugian yang sebenarnya dapat dihindari.

    5. Pemilik harta( investor) pemilik usaha (emiten) maupun bursa hal- hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran( supply) maupun dari segi permintaan( demand).

    B.  Pasar Modal Syariah dari Sisi Syari’at Islam

              

Menurut syara’,an-Nabhani mengungkapkan bahwa perseroan adalah transaksi antara dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dengan tujuan mencari keuntungan (An-Nabhani, 2000). Transaksi perseroan tersebut mengharuskan adanya ijab dan qabul sebagaimana yang dilakukan dalam transaksi lainnya di mana salah satu di antara mereka mengajak yang lain untuk mengadakan kerjasama dalam suatu masalah, sehingga kesepakatan tersebut belum cukup hanya dengan kesepakatan untuk melakukan perseroan saja atau memberikan modal untuk perseroan saja, tetapi harus mengandung makna bekerjasama dalam suatu urusan (An-Nabhani, 2000). Dalam Islam perseroan yang dibolehkan dapat diklasifikasikan menjadi lima jenis, yaitu perseroan inan, abdan, mudharabah, wujuh, dan mufawadhah.[1]

 

 



[1] Gunawan dan Wilastomo, Pasar Uang Modern,(Bandung: PT. Elex Media Komputindo), 2006.hlm.32-38.

Daftar Pustaka

Gunawan dan Wilastomo, 2006, Pasar Uang Modern, Bandung: PT. Elex Media Komputindo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

6 Cara Cuci Tangan Yang Benar Sesuai Standar WHO

5 Mitos Virus Covid-19