Perkembangan Investasi Syariah di Pasar Modal negara Lain

 

  Bagaimana Perkembangan Investasi Syariah di Pasar Modal negara Lain?

      Pendanaan saham Islam mengalami pertumbuhan yang kuat selama paruh kedua tahun 1990. Pada tahun 1996, ada 29 pendanaan Islam dengan nilai 800 juta dollar amerika. Menjelang bulan maret 2002, jumlah pendanaan Islam meningkat sampai 105 dengan total aset mencapai 3,3 juta dollar Amerika, turun dari 5 juta dollarAmerika apada tahun 2000 (Siddiq,2002). Sebagai dampak dari peningkatan permintaan terhadap investasi saham Islam, investor internasional (dari kuwait) bekerja sama dengan kelompok FTSE, perusahaan independent Global Index (berlokasi dilondon), meluncur seri index saham islam yang pertama, ftse seri Indeks Islam Global ( Global IslamicIndex series atau GIIS), pada akhir tahun 1998. Selanjutnya pada februari 1999, Indeks pasar Islam Dow jOnes (Dow Jones Islamic Market Index atau DJIMI) untuk pertama kalinya diluncurkan untuk mencatat kinerja perusahaan dari 34 negara yang kegiatannya konsisten dengan prinsip-prinsip Islam.

        Pada akhir 1998 dan kerena perhatian yang meningkat terhadap keuangan Islam, FTSE bekerja sama dengan investor internasional, meluncur FTSE GIIS. GIIS merupakan indeks-indeks pencontohan saham yang dirancang untuk mencatat (track) kinerja dari perusahaan-perusahaan perdagangan publik yang terdepan, dimana aktivitas-aktivitas bisnis mereka konsisten dengan prinsip-prinsip syariah islam. GIIS adalah bagian dari seluruh kelompok indeks dunia FTSE, yang melibatkan saham dari 29 negara. FTSE memiliki 15 indeks-indeks saham, klasifikasi didasarkan pada industri (10 indeks) dan wilayah (global, Amerika, Eropa, Pasific, Basin, Afrika Selatan).

        Pada februari 1999, Dow Jones meluncurkan indeks pasar islam yang pertama. Dow Jones Islamic Market Indeks (DJIMI) merupakan bagian kelompok indeks-indeks global Dow Jones (DJGI), yang meliputi saham-saham dari 34 negara dan mencakup 10 sektor ekonomi, 18 sektor pasar, 51 kelompok, dan 89 subkelompok industri berdasarkan standar klasifikasi Dow Jones Global. 

        DJMI tidak memasukkan dalam indeks keseluruhan kelompok industri mana pun yang menggambarkan ketidakcocokan dengan garis bisnis berdasarkan prinsip-prinsip Islam . kegiatan-kegiatan tersebut termasuk rokok, minuman beralkohol, babi, perjudian, senjata, pornografi, industri hotel dan hiburan, dan jasa keuangan konvensional (perbankan, asuransi, dan sebagainya).

        Di negara Malaysia aktivitas Reksa Dana Syariah dikenal dengan istilah Islamic unit trust fund. Industry Islamic trus di Malaysia berada dibawah pengaturan dan pengembangan Security Commission / SC. Tujuan utamanya adalah untuk investasi dalam portofolio yang halal. Aset yang diinvestasikan harus sejalan dengan prinsip syariah. Untuk mencapai tujuan tersebut SC secara berkala melaui Syariah Advisory Counriul (SAC) mengeluarkan daftar saham-saham yang dinilai halal secara syariah. Dalam melakukan klasifikasi saham-saham yang disahkan sebagai halal, SAC menerapkan kriteria standar yang difokuskan pada aktivitas utama dari perusahaan-perusahaan yang tercatat di kuala lumpur Stock Exchange (KLSE). Dengan demikian, perusahaan-perusahaan yang aktivitasnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah akan termasuk dalam saham-saham yang disahkan halal. Yang akan dikeluarkan dari daftar-daftar saham-saham yang halal. (Acshien,2000) adalah perusahaan yang:

  • Operaional berdasarkan riba, seperti aktivitas yang dilakukan bank dan instuisi keuangan konvensional.
  • Operasionalnya melibatkan perjudian (al-maysir atau gambling).
  • Aktivitasnya melibatkan pabrikasi dan/atau penjualan produk-produk haram, seperi alkohol, makanan haram, dan daging babi.
  • Operasinya mengandung elemen ketikakpastian (gharar atau uncertainty) seperti bisnis asuransi konvensional.
  • Aktivitas inti (core aktivities) perusahaan harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah seperti empat kriteria di atas.
  • Persepsi publik dan image perusahaan harus balik.
  • Aktivitas inti (core aktivities ) perusahaan memiliki kepentingan dan masalah (public benefit) untuk umat dan bangsa.[1]



    [1] Hasan, Ahmad, Pasar Uang dan Modal, (Jakarta: PT. Raja Grafindo), 2004.hlm.30-39.

     

    Daftar Pustaka 

     Hasan, Ahmad. Pasar Uang dan Modal. Jakarta: PT. Raja Grafindo. 2004.

     

Komentar

Postingan populer dari blog ini

6 Cara Cuci Tangan Yang Benar Sesuai Standar WHO

5 Mitos Virus Covid-19