Bentuk Pasar Uang dan Pelaku Pasar Uang
A.Pelaku Pasar
Pasar uang merupakan sesuatu kegiatan pinjam meminjam dana yang saat ini sudah menggunakan jaringan teknologi komunikasi elektronik, semacam komputer/ leptop, telepon dan lain-lain. Sedangkan diluar dari konteks tersebut disebut sebagai para pelaku pasar uang.
Pelaku pasar uang diantaranya yaitu:
1. Bank,
2. Dana Pensiun
3. Perusahaan Asuransi
4. Lembaga Pemerintah
5. Perusahaan besar
6. Lembaga Keuangan
7. Leasing
8. Pegadaian
9. Yayasan atau perorangan.
Pelaku pasar yang kelebihan dana dapat meminjamkan dananya kepada pelaku pasar lainnya yang membutuhkan dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Transaksi pinjam meminjam ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bagi pelaku pasar peminjam sedangkan bagi pelaku pasar yang meminjamkannya menjadi sumber pendapatan.
B.Instrumen Pasar Uang
1. Sertifikat Bank indonesia, SBI merupakan surat berharga keluaran Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka 1- 3 bulan dengan sistem diskonto/ bunga buat imbalannya. Dalam hal lain, SBI digunakan BI dalam mengendalikan kestabilan nilai rupiah. Melalui penjualan SBI, hingga Bank Indonesia dapat meresap kelebihan uang primer yang tersebar.
2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), SBPU merupakan surat berharga terbitan bank yang ditandatangani nasabah sebagai surat jaminan pelunasan utang.
3. Call Money, Call money biasanya digunakan saat bank ingin mengalihkan kelebihan uang jangka pendek yang sifatnya sementara.
4. Sertifikat Deposito, Sertifikasi deposito adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank dengan jumlah nominal tertentu sebagai surat atas tunjuk.
5. Treasury Bills, Instrumen pasar uang yang sering disebut T-Bills ini merupakan sejenis surat obligasi pemerintah dengan jangka waktu jatuh tempo cukup pendek.
6.Commercial Paper, Instrumen satu ini bisa menjadi alternatif terbaik guna menambah modal usaha, alih-alih mengambil pinjaman dari bank.[1]
[1] Ahmad Kamaruddin, Dasar-Dasar pasar modal,(Jakarta: PT. Grafindo), 2004.hlm.12-25
Daftar Pustaka
Ahmad Kamaruddin, 2004, Dasar-Dasar pasar modal, Jakarta: PT. Grafindo.
Komentar
Posting Komentar