Pasar modal dan pasar modal syariah

 Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah

1. Pengertian pasar modal dan pasar modal syariah

Sebelum mengetahui apa itu pasar modal dan pasar modal syariah, jadi kita harus mengetahui pengertian dari pasar itu sendiri. Baiklah, Pasar merupakan suatu wadah yang mempertemukan antara si penjual dan si pembeli. Dari pengertian ini kita dapat mengetahui bahwa pasar itu ada sebuah wadah, sama halnya dalam pasar modal  merupakan suatu wadah tempat bertemunya dua pihak yaitu emiten dan investor. Menurut Alan N. Echtschaffen bahwa pasar modal adalah tempat bertemunya pihak yang memiliki kelebihan kapasitas modal (investor) dengan pihak yang membutuhkan tambahan modal, baik modal jangka pendek maupun jangka panjang. Di Indonesia, pengertian pasar modal dapat dilihat pada pasal 1angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, pasar modal aalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Pasar modal syariah merupakan suatu aktivitas di pasar modal yang berlandaskan prinsip-prinsip ajaran agama islam, berupa pelaku pasar, mekanisme pasar, infrastruktur pasar dan efek yang ditransaksikan. Dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar modal didefenisikan sebagaia berikut:

“Prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan syariah di pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majlis Ulama Indonesia  (DSN-MUI) sepanjang fawa dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal dan/atau peraturan otoritas jasaeuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI.”

2. Jenis Produk Pasar Modal Dan Pasar Modal Syariah

a.       Saham dan Saham syariah

Saham merupakan tanda bukti pemilikan atas suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

b.      Obligasi dan Obligasi syariah (sukuk)

Obligasi merupakan surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi dana dengan yang diberi dana.

c.       Reksa daa dan Reksa dana syariah

Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, terkhusus bagi pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas invisetasi mereka.[1]



[1] Ahmad Kamaruddin, Dasar-Dasar pasar modal,(Jakarta: PT. Grafindo), 2004.hlm.35-40.

 

Daftar Pustaka

Ahmad Kamaruddin, 2004, Dasar-Dasar pasar modal, Jakarta: PT. Grafindo.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

6 Cara Cuci Tangan Yang Benar Sesuai Standar WHO

5 Mitos Virus Covid-19